Gagal Pendidikan S1 bagi Guru-guru di Peranap

Edit Entri
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(Pasal 8 UU Guru dan Dosen 2005)
Kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
(Pasal 9 UU Guru dan Dosen 2005)
Gelar S1 tidak menjamin seorang guru menjadi guru professional.


Selengkapnya baca peranap on ghobro : http://ghobro.com/pendidikan/gagal-pendidikan-s1-bagi-guru-di-peranap.html